PADANG, KP — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau menyiapkan langkah penerapan sanksi pidana adat guna menindak berbagai pelanggaran norma yang dinilai belum sepenuhnya terjangkau hukum positif.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengatakan fenomena yang berkembang di tengah masyarakat, seperti konten media sosial hingga hiburan orgen tunggal bernuansa erotis, menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan nilai adat dan agama Minangkabau.
“Hal-hal yang belum terjangkau hukum positif, akan kita dorong untuk ditindak melalui pidana adat,” ujarnya, Senin (30/3) dikutip dari TribunPadang.com.
Ia menjelaskan, pidana adat merupakan mekanisme sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat Minangkabau, dengan penerapan berbasis kesepakatan bersama dan bersifat terbuka.
Bentuk sanksi yang dirancang, antara lain pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.
“Bisa diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya dan perbuatannya, termasuk sanksi denda sesuai aturan adat,” katanya.
Menurut Fauzi, perilaku yang dinilai menyimpang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan adat yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.
Selain itu, LKAAM juga menyoroti maraknya hiburan orgen tunggal yang dianggap mulai mengarah pada pertunjukan yang tidak sesuai norma. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan tersebut.
“Kegiatan hiburan sebaiknya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB, dengan adanya peringatan dari petugas sebelum waktu berakhir,” tegasnya.
Tak hanya itu, LKAAM mengusulkan adanya komitmen tertulis dari pasangan calon pengantin saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), terkait batasan penyelenggaraan hiburan dalam acara pernikahan.
“Jika melanggar, siap menerima sanksi, termasuk pidana adat,” ujarnya.
Saat ini, LKAAM Sumbar tengah melakukan sosialisasi ke tingkat kabupaten dan kota untuk membahas konsep tersebut bersama para pemangku adat, sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kita bahas dan sepakati bersama dulu, kemudian diusulkan ke DPRD agar memiliki kekuatan hukum lebih luas,” katanya.
Sosialisasi awal dijadwalkan berlangsung pada awal April di sejumlah daerah, di antaranya Solok Selatan dan Dharmasraya, dengan melibatkan pengurus LKAAM setempat.
Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga norma adat dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada lembaga adat di wilayah masing-masing.
“Peran masyarakat penting untuk menjaga marwah adat Minangkabau,” tutupnya. (*)