SIJUNJUNG, KP — Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir resmi membuka lubuk larangan di aliran Sungai Batang Kariang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Senin (22/7). Masyarakat dari berbagai penjuru hadir untuk berburu ikan saat lubuk larangan tersebut dibuka.
Lubuk larangan adalah kawasan sepanjang sungai yang disepakati bersama sebagai area terlarang untuk mengambil ikan selama periode waktu tertentu, baik dengan cara apapun, terutama yang merusak lingkungan sungai. Kesepakatan ini didukung oleh aturan adat dan diperkuat melalui peraturan nagari.
“Dengan dibukanya lubuk larangan ini, diharapkan dapat memenuhi ketahanan pangan bagi masyarakat,” kata Bupati Benny.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan protein hewani bagi masyarakat guna menyiapkan generasi penerus bangsa. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk terus melestarikan ekosistem aliran sungai.
Sementara, Mantan Wali Nagari Kamang, Syafri menjelaskan, gagasan lubuk larangan ini bertujuan memberdayakan kekayaan alam Nagari Kamang. Hingga saat ini, uang karcis yang terkumpul mencapai Rp21 juta.
“Uang karcis tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan masjid yang terbengkalai,” ucapnya.
Menurutnya, lubuk larangan itu akan ditutup kembali pada Rabu (24/7). (mas)