Masih Banyak Angkot tak KIR di Padang

PADANG, KP – Masih banyak angkot di Kota Padang yang belum memperpanjang keur (kir)nya pada tahun ini.

Dinas Perhubungan Kota Padang (Dishub Padang) melalui Bidang Keselamatan dan Operasional melakukan penertiban angkutan umum di Kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (15/11) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan di Padang, kemarin mengatakan, kir adalah uji kendaraan bermotor yang merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan dan menandakan kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Disebutkannya, sesuai aturan uji kendaraan bermotor itu wajib diperpanjang sekali enam

bulan.

Di samping itu, untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan saat berkendaraan.

Dikatakan, kegiatan penertiban ini dalam rangka penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum (angkot).

Dikatakan, ada sebanyak 10 angkot yang tidak memperpanjang KIR ditemukan dalam penertiban tersebut.

“Seluruh kendaraan angkot yang beroperasi di Kota Padang untuk menaati seluruh aturan termasuk KIR,” imbuh Ances. (eka)

Related posts

13 Orang Terjaring Razia Kos dan Penginapan di Padang, Pemilik Abaikan Aturan

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Smart Surau Tingkatkan Aktivitas Keagamaan Pelajar, Pemko Siapkan Reward