PAYAKUMBUH, KP – Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang residivis narkoba berinisial RE (34 tahun) di rumahnya di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu malam (31/7) sekitar pukul 20.45 WIB. Bersama RE, seorang pria berinisial MR (29 tahun) warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat turut diamankan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RE yang masih menjalani pembebasan bersyarat diduga masih terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Keduanya tidak sempat melarikan diri atau melawan saat ditangkap. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 paket ganja, sebatang ganja yang sudah digulung, dan sebuah ponsel. Sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil narkoba juga disita.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra didampingi KBO Satnarkoba IpdaOri dan Kanit 1 Aipda Indra Zega mengungkapkan, dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial RD (30 tahun) di sebuah konter handphone di kawasan Simpang Empat, Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat. RD ditangkap berdasarkan pengakuan MR yang menyebut RS sebagai pemasok ganja. Polisi juga menyita uang, alat hisap sabu, plastik pembungkus sabu, dan timbangan digital.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aiga Putra. (dst)