PADANG, KP – Respon cepat terhadap laporan masyarakat, Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melaksanakan penertiban terhadap pengemis yang meminta-minta dengan cara memaksa di kawasan By Pass Km 21, Kecamatan Koto Tanggah, kemarin.
Koordinator BKO Kecamatan Koto Tanggah, Iqbal membenarkan adanya laporan terkait pengemis yang telah melempar kendaraan warga yang tidak memberikan uang di perempatan lampu merah dan juga melukai seorang warga sekitar.
“Pengemis tersebut sudah meresahkan. Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bersama tim gabungan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pengemis tersebut dan membawanya ke Polsek Koto Tanggah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP BKO, Babinkamtibmas, dan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tanggah.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan dari Kasatpol PP, yang menekankan agar anggota BKO di Kecamatan segera menanggapi laporan terkait gangguan ketertiban umum untuk mencegah terjadinya gangguan tersebut di wilayah masing-masing.
“Pemberantasan gangguan ketertiban umum merupakan tugas bersama, dan kami melaksanakan ini bersama Forkopimca Kecamatan Koto Tanggah,” jelasnya.
Tindakan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi warga Kota Padang serta memberikan efek jera terhadap praktik pengemis yang melakukan pemintaan dengan cara memaksa.
Penanganan di tingkat kecamatan dengan melibatkan berbagai pihak dalam tim gabungan merupakan strategi yang diambil untuk meningkatkan respons dan kecepatan tindakan terhadap gangguan ketertiban umum. (mas)