PADANG, KP — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, terus mendorong penataan kawasan permukiman melalui pembangunan jalan lingkungan berbasis kebutuhan masyarakat. Program betonisasi yang dijalankan dinilai tidak hanya meningkatkan akses antarwilayah, tetapi juga berdampak langsung pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pembangunan jalan lingkungan yang dibeton mampu mengurangi genangan air dan lumpur, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertata. Program tersebut telah direalisasikan di sejumlah titik, salah satunya di RW 09, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam kegiatan reses perseorangan di Masjid Nurul Ibadah, Kelurahan Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (4/2/2026), Muhidi juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang kian kompleks. Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji penerapan alih teknologi dalam sistem pengelolaan sampah, mengingat persoalan tersebut telah menjadi isu nasional bahkan global.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena dampaknya dapat memicu tersumbatnya saluran air dan meningkatkan risiko banjir.
“Jika sampah dibuang sembarangan, dampaknya akan kembali ke kita sendiri. Saluran tersumbat, lingkungan kotor, dan banjir tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhidi menanggapi aspirasi warga terkait kebutuhan sarana pengangkutan sampah. Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) setempat, Mardanis, menyebutkan kelurahannya membutuhkan tambahan becak motor (bentor) untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Idealnya dibutuhkan tiga unit bentor. Saat ini baru dua unit, sementara satu unit lainnya tidak layak pakai karena sering rusak,” kata Mardanis.
Selain persoalan sampah, warga juga mengusulkan pengadaan ambulans untuk melayani 13 masjid di kelurahan tersebut, serta peningkatan layanan pendidikan, khususnya di jenjang SMP.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, Muhidi menegaskan bahwa setiap usulan yang diajukan diharapkan benar-benar menjadi prioritas masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga.
Reses perseorangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sendiri berlangsung selama delapan hari, terhitung sejak 2 hingga 9 Februari 2026, sebagai agenda untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.