Nagari Padang Magek Ajukan Evaluasi Lima Ranpernag

Wali Nagari Padang Magek, Syafril Jamal.

TANAH DATAR, KP – Pemerintahan Nagari (Pemnag) Padang Magek bersama Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) tengah mengajukan evaluasi terhadap lima Rancangan Peraturan Nagari (Ranpernag) yang telah disepakati. Ranpernag ini dihasilkan dari Musyawarah Besar (Mubes) yang diadakan beberapa waktu lalu.

Kelima Ranpernag tersebut meliputi pembentukan kelembagaan nagari, pengelolaan sampah dan limbah, perubahan peraturan tentang adat istiadat perkawinan, perubahan peraturan mengenai keamanan, ketertiban, gotong royong, dan keindahan, serta perubahan peraturan adat tentang kematian, alek manamak, khitanan, dan kegiatan bersifat umum.

Wali Nagari Padang Magek, Syafril Jamal menyampaikan, lahirnya kelima Ranpernag tersebut merupakan hasil dari tim perumus yang dibentuk melalui Mubes.

“Melalui Mubes, tim perumus mengakomodir saran dan masukan dari peserta, kemudian dijadikan sebagai peraturan nagari,” ujar Syafril Jamal, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan bersama dengan BPRN, kelima Ranpernag tersebut disepakati untuk diajukan sebagai peraturan nagari.

“Masukan dan saran yang diterima diprioritaskan untuk dijadikan peraturan nagari sebagai landasan pemerintahan nagari dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Setelah disepakati bersama BPRN, kelima Ranpernag ini diajukan ke dinas terkait untuk dievaluasi.

“Setelah evaluasi selesai, peraturan ini akan disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas Syafril. (nas)

Related posts

Gubernur Sumbar Geram, Sindir Abu Janda dengan Ungkapan Minang

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau