Operasi Pekat Langkisau 2025, Polisi Gerebek Perjudian di Pasar Labuhan

Jajaran Satreskrim Polres Pessel mengamankan 4 pelaku judi jenis ceki koa.

PESISIR SELATAN, KP – Dalam rangkaian Operasi Pekat Langkisau 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengamankan 4 pelaku judi jenis ceki koa. Penangkapan dilakukan Rabu dinihari (26/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kedai milik warga di Pasar Labuhan, Kenagarian Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan awalnya melakukan pemantauan dan langsung menggerebek kedai tersebut setelah mendapati aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

Dari meja pertama, petugas mengamankan dua pelaku berinisial M (60 tahun) dan DP (35 tahun). Barang bukti yang disita meliputi 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, uang tunai milik pelaku, 1 bola lampu sunsafe, 4 buah batu domino, serta uang tunai milik juri (perakai/pemilik kedai).

Sementara itu dari meja kedua, petugas mengamankan dua pelaku lainnya berinisial J (65 tahun) dan J (61 tahun) dengan barang bukti serupa berupa 3 kotak kartu ceki, uang tunai, 1 bola lampu sunsafe, dan 4 buah batu domino.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pesisir Selatan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, miras ilegal, dan praktik-praktik lain yang meresahkan. Penindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini juga sejalan dengan program Asta Cita, yang bertujuan membawa dampak positif bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia secara umum.

“Kami berharap capaian ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif bagi masyarakat,” tambah AKP Yogie.

Ia memastikan Polres Pessel akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari praktik-praktik ilegal dan merugikan. (don)

Related posts

Pertuni Sampaikan Aspirasi, Pemko Padang Perkuat Layanan Disabilitas

Wawako Padang Ikut Tanam Pohon di Raker APEKSI Banda Aceh

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah