SOLOK, KP – Warga kurang mampu di Kabupaten Solok disinyalir masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi hambatan serius dalam akses ke layanan kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit.
Hal itu disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti peristiwa hukum, termasuk pernikahan, pindah alamat, atau absennya kartu keluarga. Oleh karena itu, operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) dan Dinas Sosial Kabupaten Solok harus segera mengupdate data agar warga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan dapat segera mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh negara.
“Operator DTKS dan Dinsos Kabupaten Solok harus segera melakukan pemutakhiran data terhadap warga kurang mampu. Kita tak ingin warga yang belum memiliki BPJS kesehatan terhenti dalam akses pelayanan kesehatan hanya karena kendala biaya iuran BPJS,” kata advokat Risko M. Dt. Rajo Lelo, SH, dalam pernyataannya di kantor Risko Mardianto & Partners, Muaro Paneh, Senin (29/1).
Ia menambahkan, situasi pernikahan juga dapat menjadi penyebab ketidakmampuan ekonomi, khususnya bagi pasangan yang belum mapan. Oleh karena itu, operator DTKS perlu proaktif dalam mendata pasangan yang baru menikah. Jika memenuhi kriteria, mereka dapat diusulkan masuk dalam DTKS untuk mendapatkan manfaat BPJS PBI.
“Jika pasangan tersebut masuk dalam DTKS, kita harapkan Kemensos RI di Jakarta memberikan restu, sehingga mereka dapat memperoleh BPJS PBI dan terbebas dari biaya pengobatan. Operator DTKS harus bersikap proaktif mengusulkan tanpa mempertanyakan bentuk rumah mertua mereka jika pasangan itu masih tinggal di rumah mertua,” tambahnya.
Risko mengungkapkan, usulan DTKS dilakukan secara rutin oleh Wali Nagari setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun. Namun, ia menyoroti bahwa keluarga baru menikah yang masih tinggal bersama mertua seringkali terlewatkan dalam pemutakhiran data.
“Fokus operator DTKS dan Dinsos haruslah mengenai pasangan-pasangan baru menikah yang belum memiliki kediaman pribadi. Jika tinggal bersama mertua, jemput bola dan usulkan mereka, toh biaya iuran akan ditanggung negara. Usulkan saja dulu,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti mengenai jumlah rumah tangga baru di Kabupaten Solok. Namun, dari observasi lapangan, masalah ini masih sering menjadi keluhan tanpa solusi pasti dari pemerintah nagari atau operator DTKS.
Risko berharap Bupati Solok memberikan instruksi kepada wali nagari untuk segera melakukan pemutakhiran data keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat menerima manfaat seperti terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, menerima bantuan sosial, dan bantuan lainnya dari negara. (wan)