PADANG, KP — Polemik relokasi pedagang selasar ke basement Pasar Raya Fase VII kembali mengemuka. Puluhan pedagang mendatangi DPRD Kota Padang, Kamis (19/2), untuk menyampaikan keberatan atas kondisi lokasi relokasi yang mereka nilai belum memenuhi standar kelayakan pasar rakyat.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Padang, perdebatan antara perwakilan pedagang dan Pemerintah Kota Padang berlangsung alot. Pedagang menilai kapasitas basement telah melampaui batas ideal sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli.
Kuasa hukum pedagang, Budi Syahrial, mengatakan, lebih dari 600 pedagang telah ditempatkan di basement. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8152 Tahun 2015, kapasitas ideal ruang tersebut diperkirakan hanya sekitar 300 pedagang. “Persoalannya bukan pada relokasi itu sendiri. Pedagang tidak menolak dipindahkan, tetapi tempat yang disediakan harus memenuhi standar kelayakan,” ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.
Menurut Budi, dengan kapasitas sekitar 300 pedagang, setiap lapak dapat memiliki ukuran minimal 2 x 2,5 meter dengan lebar gang antara 1,5 hingga 2 meter. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjamin kenyamanan pedagang dan pembeli sekaligus menjaga kelancaran sirkulasi di dalam pasar.
Sebaliknya, penempatan lebih dari 600 pedagang di area basement dinilai berisiko mempersempit ruang gerak. Selain berdampak pada kenyamanan, kondisi itu juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan keselamatan. Ia juga menyoroti ukuran lapak sekitar 1 x 1 meter yang dinilai tidak memadai, terutama bagi pedagang barang kering yang membutuhkan ruang lebih luas untuk menata barang dagangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama Pemko Padang sebelum mengambil keputusan. DPRD, menurut dia, perlu mendengar seluruh pihak agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pedagang.
“Dalam waktu dekat, kami akan membicarakan hal ini dengan Pemerintah Kota Padang. Hasil rapat ini akan dirumuskan dan dibahas bersama pimpinan DPRD, wali kota, serta dinas terkait,” ujarnya.
Rachmad menilai aspirasi pedagang perlu mendapat perhatian serius, terlebih menjelang Ramadan yang menjadi momentum penting bagi pedagang untuk memulihkan pendapatan setelah mengalami penurunan dalam hampir satu tahun terakhir.
Ia juga berencana meninjau langsung kondisi basement Pasar Raya Fase VII untuk memastikan kapasitas lapak dan ruang gerak pengunjung sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, kepadatan ruang berpotensi mengurangi daya tarik pembeli. “Sekitar 400 pedagang saja sebelumnya sudah terasa padat. Jika jumlahnya lebih dari 600, perlu dipastikan ruang bagi pembeli tetap tersedia,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Padang juga meminta Dinas Perdagangan menyiapkan ketentuan teknis yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan. Aturan tersebut dinilai penting, termasuk untuk mengatur penempatan pedagang secara sementara hingga keputusan final ditetapkan. (trb)