LIMAPULUH KOTA, KP — Polisi meringkus pengemudi mobil Mitsubishi L300 yang terlibat tabrak lari di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan, pelaku berinisial ED (46 tahun) ditangkap Tim Unit Gakkum Satlantas di kediamannya di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Sabtu sore (10/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil pikap L300 nomor polisi BA 8472 CF beserta barang bukti kendaraannya telah kami amankan,” ujar Zarwiko.
Ia menjelaskan, peristiwa tabrak lari itu terjadi Jumat malam (9/1) sekitar pukul 21.10 WIB. Saat kejadian, korban Yoni Hendri (44 tahun) mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Dari arah berlawanan, mobil L300 yang dikemudikan ED melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan.
Setelah menabrak korban, pengemudi L300 tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri ke arah Payakumbuh.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Awalnya, korban didiagnosis mengalami luka patah tulang kaki kanan. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah kami konfirmasi kembali, korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” kata Zarwiko.
Polisi juga mencatat kondisi sepeda motor korban tidak dilengkapi sistem pencahayaan yang berfungsi. Korban diketahui hanya menggunakan senter yang dipasang di kepala sebagai alat bantu penerangan saat berkendara.
Usai kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres Limapuluh Kota langsung melakukan pelacakan terhadap kendaraan pelaku hingga akhirnya ED berhasil diamankan di rumahnya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (dst/*)