Pemkab Agam Usulkan Lima Kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat

Boy Vetris

LUBUK BASUNG, KP – Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan lima kecamatan sebagai wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi setempat untuk mendapatkan legalitasnya dari pemerintah.

“Kita telah mengusulkan ke Gubernur Sumbar melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar beberapa bulan lalu,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Agam Boy Vetris di Lubuk Basung, Selasa (15/7).

Ia mengatakan, lima kecamatan yang diusulkan tersebut yakni, Kecamatan Lubuk Basung berada di Nagari atau Desa Manggopoh dan Nagari Lubuk Basung. Lalu di Kecamatan Palembayan berada di Bamban dan Piladang Nagari Ampek Koto Palembayan. Kecamatan Palupuh berada di Bateh Sariak Nagari Nan Limo dan Sitingkai Nagari Koto Rantang.

Setelah itu di Kecamatan Baso berada di Koto Tuo Nagari Simarasok. Kecamatan Tilatang Kamang berada di Aia Tabiak dan Durian Nagari Kamang Mudiak, Bansa Nagari Kamang Mudiak Anam Suku dan Sungai Dareh Nagari Pauh Kamang Mudiak.

Khusus lokasi di Sitingkai Nagari Koto Rantang, Koto Tuo, Nagari Simarasok, Aia Tabiak dan Durian Nagari Kamang Mudiak, Bansa Nagari Kamang Mudiak Anam Suku, Sungai Dareh Nagari Pauh Kamang Mudiak berada tidak sesuai dengan tata ruang.

Namun bupati telah membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa akan memasukkan lokasi pertambangan rakyat yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada saat perubahan Perda tersebut dilakukan.

“Surat pernyataan bupati tersebut telah dikirim ke Gubernur Sumbar. Tambang yang diajukan berupa batu gamping dan pasir batu,” katanya.

Ia mengakui, Agam merupakan kabupaten dan kota pertama mengusulkan wilayah pertambangan rakyat ke Pemprov Sumbar, karena sebelumnya telah mengusulkan pada 2023. Dengan kondisi itu, maka tinggal pengusulan ulang pada 2025. “Kita bakal memfasilitasi persyaratan izin lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis dan lainnya,” katanya. (ant)

Related posts

Golkar Sorot Tunggakan Pajak Tambang Rp2,36 Miliar, Desak Penertiban Tambang Liar

Fadly Amran Bawa Isu Bencana Padang ke Forum Internasional

Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Sistem Syariah, Berlaku 1 Juli 2026