Pemkab Limapuluh Kota Minta Yayasan Islamic Center Lengkapi Semua Persyaratan

JONI AMIR

LIMAPULUH KOTA, KP – Kerukunan umat yang mencerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati, dan saling menghargai menjadi harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan tersebut, masyarakat dihimbau untuk patuh terhadap aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/1).

“Kita berharap masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, sebagai umat beragama, senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaan, termasuk perbedaan dalam masalah pendirian rumah ibadah. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan, apalagi pertikaian,” tutur Joni.

Terkait permohonan pendirian rumah ibadah dari Yayasan Islamic Center Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Joni mengungkapkan, proses perizinannya masih dalam tahap pengurusan administrasi oleh pihak pengurus yayasan.

Menurutnya, Pemkab Limapuluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan untuk setiap rumah ibadah yang sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan, antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu, harus ada rekomendasi tertulis dari kepala Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Pemkab Limapuluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadah dan saya pastikan izin akan dikeluarkan jika semua persyaratan terpenuhi, yakni syarat administratif, teknis bangunan, daftar nama pengguna rumah ibadah, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama dan FKUB,” papar Joni.

Joni mengungkapkan, pihak Islamic Center Padang Jopang sejauh ini belum mengajukan atau melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016 tersebut. Ditambahkannya, aturan mengenai pendirian rumah ibadat sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang.

“Sekalig lagi kami tegaskan, Pemkab Limapuluh Kota tidak pernah menghalangi atau mempersulit pendirian rumah ibadah. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya,” kata Joni Amir.

Ia juga menhimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi, serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan kondusif. (dst)

Related posts

DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Satgas Pengawas SPBU

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim