Pemkab Pessel Sosialisasikan Perpres Baru tentang PBJ

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni berfoto bersama pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Gedung PLUT Painan.

PESISIR SELATAN, KP — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung Senin (3/11) itu dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, serta perwakilan TP PKK. Sosialisasi turut menghadirkan narasumber nasional, Khalid Mustafa, pendiri sekaligus pimpinan KM Partner yang dikenal luas sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menyampaikan bahwa penerbitan Perpres baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengadaan nasional agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya urusan administratif, tapi juga menjadi wajah integritas dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya menempatkan integritas dan akuntabilitas sebagai fondasi utama di setiap tahapan pengadaan.

“Mari bersama wujudkan pengadaan di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.

Bupati menambahkan, pelaksanaan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga diharapkan memperkuat prinsip ‘Good Governance’ dan pembangunan berkelanjutan di daerah. Seluruh peserta diminta mencermati setiap materi agar memahami perubahan aturan, terutama terkait mekanisme pengadaan elektronik yang kini menjadi standar nasional.

Menurut Hendrajoni, penguasaan teknologi menjadi keharusan bagi perangkat daerah untuk menjamin efisiensi dan transparansi proses pengadaan. Ia juga menekankan pentingnya memahami peran penyedia, aspek pengawasan, serta pencegahan tindak pidana korupsi.

“Pengetahuan yang baik di bidang pengadaan akan menjadi bekal penting bagi seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pessel berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dan siap menerapkan regulasi baru secara efektif. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen daerah menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdaya saing tinggi. (don)

Related posts

SPAM Taban 3 Dipacu, Target Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pascabencana

Padang Targetkan 37.648 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Sejahterakan Masyarakat