SOLOK, KP – Pemkab Solok mengadakan rapat koordinasi bersama BPN Wilayah Sumbar sekaligus menyosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, belum lama ini.
Bupati Solok Epyardi Asda dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu menyampaikan, berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumbar, Pemkab Solok hingga saat ini telah mensertifikatkan sebanyak 147 bidang tanah yang menjadi aset pemkab.
Menurutnya, proses setifikasi aset Pemkab itu sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Solok menjadi daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok tanpa khawatir adanya sengketa lahan.
Bupati juga menyampaikan, masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan syarat harus memiliki surat keterangan kurang mampu dari pemerintahan nagari setempat.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumbar Sri Puspita Dewi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Solok atas yang menggratiskan pembayaran BPHTB bagi masyarakat kurang mampu. Sebab, katanya, kendala yang sering ditemui selama ini dalam percepatan pensertifikatan tanah adalah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar BPHTB tersebut.
Ia juga mengungkapkan, pada kegiatan itu akan diserahkan sebanyak 147 sertifikat aset Pemkab Solok yang terdiri dari 131 sertifikat jalan dan 16 sertifikat kantor.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPR KPP Kabupaten Solok Retni Humaira dalam laporannya mengungkapkan, dari 1338 persil aset tanah milik Pemkab Solok, telah disertifikatkan sebanyak 433 persil. Namun, masih ada sebanyak 905 persil yang belum disertifikatkan. Sehingga, diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah milik pemda.
Kegiatan itu diikuti sekitar 200 orang yang terdiri dari kepala OPD, camat, walinagari, dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok. (wan)