AROSUKA, KP — Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47,60 miliar bukan merupakan kerugian negara maupun indikasi kebocoran anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berkembangnya informasi terkait besaran SiLPA, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berbasis data.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47.598.409.971,68 terdiri dari kas daerah Rp38,67 miliar, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar, serta dana BOS/BOP PAUD Rp102,19 juta.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh dana tersebut tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi, berada dalam kas daerah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pemkab Solok menjelaskan, terbentuknya SiLPA merupakan hal lazim dalam pengelolaan APBD dan dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya sisa dana transfer yang bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Fiskal, serta dana BOK dan BOS yang penggunaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang belum selesai hingga akhir 2025, seperti pembangunan Puskesmas Alahan Panjang, pembangunan TPS3R yang terkendala lahan, serta kegiatan yang terdampak banjir.
Faktor lain berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, serta penundaan pembayaran kegiatan yang masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Dari total SiLPA tersebut, sekitar Rp19,76 miliar merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tercatat dalam neraca, meliputi utang belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, serta transfer. Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas merupakan dana bebas.
Pemkab Solok juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan.
Setiap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengendalian dan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. “Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan,” demikian pernyataan resmi Pemkab Solok.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, serta pemanfaatan teknologi digital. “Setiap rupiah APBD dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Pemkab Solok mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara objektif dan berbasis data, seiring komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi publik. (bus)