Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda

PAYAKUMBUH, KP – Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno dan DPRD Payakumbuh menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (1/7).

Ranperda yang disetujui menjadi perda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.

Wako Suprayitno berharap kedua ranperda itu dapat diimplementasikan dengan sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif, dan masyarakat, sehingga mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan.

Sementara, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus menyatakan, tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua ranperda tersebut menjadi perda.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saat ini masih menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Sumbar.

“Setelah keluar fasilitasi gubernur, barulah eanperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Payakumbuh,” tambah Hamdi Agus.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, anggota DPRD, unsur forkopimda, asisten, Sekretaris DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (dst)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah