Pemko Payakumbuh Luncurkan Aplikasi e-KKPR

Uji coba aplikasi e-KKPR yang dilakukan sejumlah instansi di Pemko Payakumbuh untuk mempermudah pengurusan penerbitan KKPR Non Berusaha.

PAYAKUMBUH, KP – Masyarakat Payakumbuh kini dapat mengurus permohonan penerbitan KKPR Non Berusaha dengan lebih mudah melalui aplikasi e-KKPR. Cukup dengan mendownload aplikasi MyKopay (Aplikasi Payakumbuh Dalam Genggaman) di Google Play Store dan memilih menu e-KKPR, warga tidak perlu lagi mendatangi loket pelayanan perizinan secara langsung.

Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Junaidi menyampaikan hal ini usai uji coba aplikasi e-KKPR bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Tim Pengembang Aplikasi Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, di Aula Kopay Dinas Kominfo, Kamis (1/8).

“Aplikasi e-KKPR dikembangkan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan masyarakat, serta mendukung Gerakan Kabupaten/Kota menuju Smart City yang terus berpacu mengiringi perkembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi,” ujar Junaidi.

Dijelaskannya, aplikasi e-KKPR merupakan inisiasi Dinas PUPR yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan masyarakat. Langkah ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Uji coba aplikasi e-KKPR telah diresmikan oleh Walikota Payakumbuh pada Desember 2023 lalu, dan telah digunakan melalui admin dan jajaran OPD terkait,” tambah Junaidi.

Ia menambahkan, migrasi ke pelayanan digital berbasis aplikasi ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, efektif, serta memberikan kemudahan dan keterjangkauan bagi pelayanan publik maupun pemerintah itu sendiri. (dst)

Related posts

DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Satgas Pengawas SPBU

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim