PAYAKUMBUH, KP – Pemko Payakumbuh meluncurkan aplikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Elektronik (E-KPPR) di Mall Pelayanan Publik, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (12/12).
E-KPPR merupakan aplikasi hasil kolaborasi dari Pj Wako Payakumbuh dan TPAD, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas PMPTSP, dan lurah se-Kota Payakumbuh.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menyampaikan, berdasarkan UU Ciptaker, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan, baik berusaha maupun non berusaha.
“Saat ini pelayanan KKPR non berusaha diselenggarakan secara manual melalui MPP Kota Payakumbuh. Berdasarkan data Dinas PUPR, jumlah KPPR non berusaha yang masuk dan telah diproses per November 2023 sekitar 700 berkas,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjutnya, maka untuk memberikan kemudahan pelayanan layanan KPPR non berusaha, Pemko Payakumbuh membuat aplikasi E-KPPR yang merupakan aplikasi berbasis android dan web. Ia membeberkan, aplikasi E-KPPR akan memangkas proses pelayanan dari 14 langkah tahapan menjadi 5 tahap saja.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman mengungkapkan rasa bangganya atas peluncuran aplikasi E-KPPR tersebut. “Dengan adanya aplikasi ini, proses pelayanan diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat,” ujarnya.
Jasman menegaskan akan terus mendukung digitalisasi pelayanan setiap OPD di Kota Payakumbuh, sehingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terwujud sepenuhnya di Payakumbuh. (dst)