Pemohon Hadirkan Dua Ahli dari Unand dan Unitas

Sidang pra peradilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD-SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, MR dan YP, melalui kuasa hukum M. Nur Idris dan rekan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Rabu (2/10).

LIMAPULUH KOTA, KP – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD-SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, MR dan YP, melalui kuasa hukum M. Nur Idris dan rekan, mengajukan dua ahli dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Rabu (2/10). Sidang dengan agenda menerima bukti surat, saksi, dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon, dan dipimpin oleh hakim tunggal Neli Gusti Ade.

Dalam sidang tersebut, dua ahli yang dihadirkan adalah dosen hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Prof. Ismansyah, dan dari Universitas Taman Siswa (Unitas), Dr. Suharizal. Ismansyah yang telah mengajar sejak 1986 memberikan keterangan terkait pra peradilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Saya hadir sebagai ahli hukum acara pidana untuk memberikan penjelasan terkait pra peradilan penetapan tersangka,” ujarnya saat ditanya hakim.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, M. Nur Idris menjelaskan bahwa mereka menghadirkan dua ahli untuk memperkuat permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Kami mengajukan ahli untuk memperjelas proses penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi syarat dengan bukti yang cukup,” ungkapnya.

Ia berharap ahli dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar penetapan tersangka, mengingat mereka menilai bukti yang ada belum cukup untuk menentukan status tersangka.

Sidang ini juga dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Abu Abdurahman beserta sejumlah jaksa. (dst)

Related posts

Gubernur Sumbar Geram, Sindir Abu Janda dengan Ungkapan Minang

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau