LIMAPULUH KOTA, KP – Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Intelkam Iptu Deby Kurnia, mengimbau masyarakat, khususnya honorer yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Hal ini dinilai lebih praktis dibandingkan pengurusan secara manual.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mendaftar SKCK secara online dan memastikan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kami juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo,” ujar Iptu Deby, didampingi Ipda Harry Handani Ajis dan Aipda Wiwin Sudarta, Kamis (9/1).
Deby menegaskan, petugas di Sat Intelkam telah diberi arahan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan internal oleh Propam dan Siwas diterapkan untuk memastikan layanan bebas dari praktik tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan terdaftar sebagai peserta JKN mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Sementara itu, jumlah permohonan SKCK di Mapolres 50 Kota mengalami peningkatan signifikan, dari rata-rata 5–10 orang per hari menjadi sekitar 50 orang per hari. Sebagian besar pemohon adalah honorer yang membutuhkan SKCK sebagai syarat administrasi setelah dinyatakan lulus PPPK. (dst)