SOLOK, KP – Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 19 tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Perbup No 20 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Solok, di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Inspektur Daerah yang diwakili Irban V Hafizol Gafur.
Peserta rapat melibatkan berbagai instansi, seperti Kejari Solok, Polres Arosuka, Kodim 0309, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Badan Kesbangpol, serta para auditor Inspektorat.
“Tujuan dari rapat kerja ini adalah sebagai upaya untuk memberantas pungutan liar dan menciptakan kondisi pemerintahan dan masyarakat yang aman, tentram, bersih, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Solok,” jelasnya.
Selain itu, rapat juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam rapat tersebut, dibahas penyesuaian keanggotaan Satgas, tugas pokok, fungsi, dan berbagai aspek terkait Rencana Aksi Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok untuk tahun 2024.
Irban V Hafizol Gafur, menyatakan bahwa tindakan pencegahan menjadi hal utama dalam rencana aksi Satgas ini.
Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman aparatur, petugas pelayanan publik, dan masyarakat terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik serta citra daerah yang negatif.
Citra yang negatif juga berdampak langsung pada penilaian investor yang berencana untuk berinvestasi di Kabupaten Solok. (wan)