Penduduk Padang Panjang Bertambah 1.164 Jiwa, Kini Capai 63.895 Jiwa

Warga Kota Padang Panjang tengah mengikuti salah satu kegiatan yang di gelar Pemko Padang Panjang.

PADANG PANJANG, KP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merilis Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 2 Tahun 2024. Data ini memberikan informasi terbaru mengenai jumlah penduduk di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Padang Panjang.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Windo A. Rezzo di Padang Panjang, Selasa (25/2) menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kota Padang Panjang mengalami peningkatan dari 62.731 jiwa pada 2023 menjadi 63.895 jiwa pada 2024. Peningkatan ini mencapai 1.164 jiwa.

Sepanjang 2024, tercatat 1.518 jiwa penduduk pindah keluar dari Padang Panjang, sementara 1.728 jiwa lainnya pindah masuk. Selain itu, terdapat 395 jiwa yang meninggal dunia, serta 871 data baru yang ditambahkan.

Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) masih menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak, yaitu 36.213 jiwa. Sementara itu, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) memiliki jumlah penduduk 27.682 jiwa.

Di PPB, Kelurahan Kampung Manggis memiliki jumlah penduduk tertinggi, yaitu 8.095 jiwa, disusul oleh Kelurahan Silaing Bawah dengan 6.613 jiwa. Sementara itu, Kelurahan Pasar Baru menjadi wilayah dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 1.739 jiwa.

Di PPT, Kelurahan Guguk Malintang memiliki jumlah penduduk terbanyak, yaitu 7.220 jiwa, diikuti oleh Kelurahan Koto Panjang dengan 4.990 jiwa. Sementara itu, Kelurahan Koto Katik memiliki jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 1.376 jiwa.

Data kependudukan ini dapat diakses melalui situs web Disdukcapil Kota Padang Panjang di tautan https://dukcapil.padangpanjang.go.id/.

Pemerintah dan masyarakat dapat memanfaatkan data ini untuk berbagai keperluan, seperti untuk perencanaan pembangunan. Data kependudukan sangat penting untuk perencanaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program-program sosial. Pemerintah daerah dapat menggunakan data ini untuk menentukan kebutuhan masyarakat dan mengalokasikan sumber daya secara efektif.

Kedua, untuk alokasi anggaran, jumlah penduduk menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Data kependudukan yang akurat memastikan bahwa anggaran dialokasikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Ketiga, pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran. Misalnya, data tentang kelompok usia, tingkat pendidikan, dan mata pencaharian dapat digunakan untuk merancang program-program pelatihan kerja, pendidikan, atau kesehatan.

Keempat, untuk Plemilu dan demokrasi, data kependudukan digunakan untuk menentukan jumlah pemilih dan alokasi kursi di dewan perwakilan rakyat. Data ini juga penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang sama.

“Terakhir, untuk penelitian dan pengembangan. Data kependudukan menjadi sumber informasi yang berharga bagi para peneliti dan akademisi untuk mempelajari berbagai fenomena sosial, ekonomi, dan demografi. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan,” terangnya.

“Dengan demikian, data kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Data yang akurat dan mutakhir sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Windo. (kom)

Related posts

DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Satgas Pengawas SPBU

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim