PADANG, KP – Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Raya Padang.
Senin (11/12), sejumlah meja dan gerobak PKL yang menempati Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi didampingi oleh Kasi Lidik Rico Afriwan, menyatakan tindakan penertiban ini sesuai dengan Keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018.
Setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur oleh Surat Keputusan Walikota, sehingga diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut. Bagi PKL yang masih melanggar aturan, pihak berwenang akan melakukan tindakan tegas.
“Pada hari ini (kemarin-red), Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak di sisi kiri dan kanan Kawasan Pasar Raya Barat dibongkar oleh petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perwako nomor 438 tahun 2018,” ungkap Eka Putra Irwandi.
Dalam Perwako tersebut, dijelaskan bahwa PKL diizinkan berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB, dan mereka tidak diperbolehkan meninggalkan lapaknya. Tindakan penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kawasan Pasar Raya Padang.
Pihak Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan setiap harinya guna memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung Pasar Raya Padang.
“Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, petugas akan melakukan penertiban. Oleh karena itu, diimbau kepada setiap PKL agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” Imbau Eka Putra Irwandi. (mas)