Penertiban Tambang Ilegal Akhiri Dominasi Cukong

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, saat mengunjungi Saudah di Pasaman.

PASAMAN, KP — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa penertiban besar-besaran terhadap tambang emas ilegal di Sumatera Barat bertujuan untuk mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar. Langkah tegas ini diambil bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan sebagai masa transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat berkunjung ke Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1). Kunjungan ini dilakukan bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Bupati Pasaman Welly Suhery untuk menjenguk Nenek Saudah (67 tahun), seorang lansia yang menjadi korban penganiayaan oknum penambang liar karena keberaniannya menolak aktivitas tambang ilegal.

“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga. Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Andre Rosiade di hadapan warga setempat.

Andre mengungkapkan bahwa pascapenertiban, sejumlah dampak positif mulai dirasakan langsung oleh masyarakat Pasaman. Kondisi air sungai yang sebelumnya keruh pekat akibat limbah tambang kini mulai kembali jernih.

Selain itu, fenomena antrean panjang BBM subsidi di SPBU yang sebelumnya diduga dikonsumsi alat berat tambang ilegal, kini telah berangsur hilang sehingga masyarakat umum lebih mudah mendapatkan bahan bakar.

Sebagai solusi jangka panjang, Andre memastikan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses administrasi saat ini sedang berjalan, dimulai dari konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM ke DPR RI, yang akan diikuti dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan IPR, masyarakat Pasaman bisa menambang emas secara legal. Koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan, sementara perseorangan maksimal 5 hektare. Yang untung harus rakyat, bukan cukong atau orang luar,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat telah ditutup melalui operasi gabungan bersama Bareskrim Polri. Pihaknya menjamin akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Sumatera Barat.

Sementara, Bupati Pasaman, Welly Suhery, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan percepatan legalisasi tersebut. Menurutnya, tata kelola tambang yang legal akan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Hasil tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. (mas)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan