Disdukcapil Payakumbuh Targetkan Perekaman 2 Ribu Wajib KTP Baru

Petugas Disdukcapil Kota Payakumbuh melayani proses perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Tahun ini, Disdukcapil menargetkan perekaman bagi 2.000 lebih wajib KTP baru dengan memaksimalkan layanan jemput bola dan operasional loket di hari libur.

PAYAKUMBUH, KP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh mematok target perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi lebih dari 2.000 penduduk wajib KTP baru sepanjang tahun 2026. Target ini ditetapkan menyusul tingginya kesadaran masyarakat serta keberhasilan capaian perekaman tahun lalu yang menembus angka 99,51 persen.

Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyatakan optimismenya bahwa target tahun ini akan tercapai mengingat dukungan penuh dari pihak kelurahan dan sekolah di lima kecamatan. Pada tahun 2025, Disdukcapil mencatat prestasi gemilang dengan melakukan perekaman terhadap 106.826 jiwa dari total 108.354 penduduk wajib KTP di Kota Randang.

“Iya, kita targetkan perekaman e-KTP pada tahun ini mencapai angka dua ribu lebih wajib KTP di lima kecamatan. Kami optimistis target ini kembali tercapai. Alhamdulillah, kesadaran warga Payakumbuh untuk melakukan perekaman sangat tinggi, tahun lalu capaian kita mencapai 99,51 persen,” ujar Wal Asri, Senin (19/1).

Guna mengejar target tersebut, Disdukcapil menerapkan strategi jemput bola dengan menyiagakan petugas di sekolah-sekolah dan kantor kelurahan. Selain itu, inovasi layanan juga terus ditingkatkan dengan tetap membuka loket perekaman pada hari Sabtu dan Minggu guna memfasilitasi warga yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

Wal Asri menjamin proses perekaman di lapangan maupun di kantor dinas berlangsung cepat dan efisien. Masyarakat hanya perlu membawa berkas persyaratan dasar, dan seluruh proses pengambilan data biometrik diklaim dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit tanpa dipungut biaya.

“Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil juga membuka pelayanan perekaman pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu. Masyarakat cukup membawa berkas persyaratan dan proses perekaman dapat diselesaikan dalam hitungan menit,” tambahnya.

Melalui kemudahan akses dan layanan ekstra ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh penduduk yang telah memasuki usia wajib KTP dapat terdata secara akurat. (dst)

Related posts

Pencarian Resmi Dihentikan, Dua Pelajar Tenggelam di Padang Belum Ditemukan

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Kolaborasi Pembangunan Antar Daerah