PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang menggelar razia dan pengawasan terhadap penginapan, kafe karaoke, dan klub malam di wilayah Kota Padang mulai Senin malam (1/7) hingga Selasa dini hari (2/7). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang menemukan dua pasangan ilegal di sebuah penginapan di kawasan Padang Barat.
Pemilik penginapan tersebut dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan di beberapa penginapan. Kami menduga pemilik penginapan tersebut melanggar dua Perda, yaitu Perda Trantibum dan Perda TDUP,” kata Rio Ebu Pratama.
Selain penginapan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Padang, termasuk kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang pada malam hari.
Razia ini bertujuan memastikan bahwa aktivitas di tempat-tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami melakukan pengawasan terhadap empat tempat hiburan malam untuk memastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti izin tempat hiburan dan izin penjualan minuman beralkohol.
Setelah pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran izin. Kami mengamankan barang bukti berupa mixer dari salah satu tempat hiburan dan memanggil pemiliknya untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tegas Rio. (mas)