Penumpang Maxim Dapat Santunan Belasan Juta dari YPSSI

YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp14.651.400 kepada penumpang Maxim berinisial AM yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan di Bukittinggi. Bantuan ini merupakan komitmen Maxim dan YPSSI dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pengguna layanan transportasi daring.

BUKITTINGGI, KP — Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna layanannya, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan senilai lebih dari Rp14 juta kepada penumpang Maxim berinisial AM yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukittinggi. Santunan ini diberikan untuk meringankan beban biaya pemulihan pascakecelakaan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan By Pass Gulai Bancah KM 1, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Saat itu, penumpang AM sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan bersama pengemudi Maxim, ketika kendaraan yang ditumpangi terlibat tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.

Akibat kecelakaan tersebut, AM mengalami patah tulang sedang pada bagian kaki kanan dan langsung mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Sementara kondisi pengemudi dilaporkan masih dalam pemantauan.

YPSSI kemudian menyalurkan santunan sebesar Rp14.651.400 sebagai dukungan pemulihan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban korban dan menjadi bukti nyata komitmen Maxim serta YPSSI dalam menjaga keamanan seluruh pengguna layanan.

Head of Subdivision Maxim Bukittinggi, Mandianto Aris, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan komitmen pihak perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan saat order aktif. Kami berharap santunan ini dapat membantu proses pemulihan korban serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna layanan Maxim,” ujar Mandianto Aris dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Mandianto menjelaskan, pengemudi Maxim dapat mengklaim kompensasi jika mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama kecelakaan bukan akibat kelalaiannya. Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama insiden terjadi saat order aktif.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi YPSSI melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau mengunjungi situs resminya. (mas)

Related posts

DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Satgas Pengawas SPBU

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim