PADANG, KP – Warga Jalan Salak, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, semakin gerah dengan kehadiran salah satu pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan.
Aktivitas berjualan di lokasi yang tidak seharusnya, bahkan sudah mengganggu ketertiban umum ini tampaknya luput dari pengawasan Pemerintah Kota Padang, khususnya Satpol PP Padang yang ada di bawah koordinator kecamatan.
Menurut keterangan warga setempat, PKL tersebut mulai berjualan di lokasi tersebut sejak beberapa minggu lalu. “Jalan Salak ini berada di area padat penduduk dan sempit, karena banyak kendaraan milik warga lalu lalang di sana, ditambah kendaraan warga yang parkir di bahu jalan. Kini ditambah ada PKL, tentu akses jalan semakin terbatas,” kata Jongguk Marasi Siagian alias Dodo warga setempat.
Ia mengungkapkan, jalan ini seharusnya digunakan untuk kendaraan, bukan untuk berdagang. “Kami sebagai pengguna jalan yang juga warga setempat jadi sangat terganggu,” jelasnya.
Ditegaskannya, Kota Padang punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, dan area yang mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki. Pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis kegiatan perdagangan yang menggunakan tenda, gerobak, meja, atau peralatan lainnya.
Sementara di Pasal 7 ayat (1) pedagang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib segera membongkar lapaknya. Namun, jika pedagang tidak membongkar sendiri dalam waktu 1 x 24 jam, Pemerintah Kota Padang berhak melakukan pembongkaran secara paksa. “Saya sudah melaporkan ini ke pihak terkait, namun belum ada tindakan. Padahal pelanggaran sudah terlihat di depan mata,” jelasnya.
Tak hanya di jalan Salak, PKL menggunakan badan jalan dan trotoal juga terlihat di sepanjang Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat. Ia menilai tindakan pemerintah tidak cukup cepat dan tegas. Pasalnya, pasca ditertibkan PKL kembali berjualan di lokasi yang sama. “Kalau ada tindakan nyata dari pemerintah, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang tersebut. Mereka menginginkan jalanan kembali bersih dari aktivitas jualan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penertiban PKL yang efektif diharapkan mampu mengembalikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan ini.
Pemerintah kota Padang diharapkan dapat menanggapi keluhan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Tanpa tindakan nyata, masalah ini akan terus membebani warga dan pengguna jalan lainnya. (red)