TANAH DATAR, KP – Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama di Indonesia yang menjadi Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada Ketua KAN Sungayang bersama Datuak Kaum di Nagari Sungayang.
Penyerahan dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Selasa sore (10/10) kemarin, di nagari setempat.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengaku ditugaskan Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa, dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.
“Bupati juga langsung bertemu dan meminta saya untuk juga menyelesaikan permasalahan Tanah Ulayat di Tanah Datar,” ungkapnya.
Dikatakan dia, saat bertemu dengan Bupati Tanah Datar, belum ada jalan keluar dan solusinya.
“Namun, saya bertekad bahwa permasalahan ini harus ada solusi segera. Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud hari ini melalui Undang-undang Cipta Kerja yang melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, termasuk tanah adat dan melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” terangnya.
Disebutkan eks Panglima TNI tersebut, bahwa sertifikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu oleh masyarakat.
“Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi.
“Apabila masyarakat ingin bekerjasama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang, dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Di tempat yang sama Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Audy Joinaldi, mengatakan dengan terbitnya tiga sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.
“Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumatra Barat saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” katanya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Eka Putra, dalam pelaksanaan pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.
“Dalam keputusan Menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertifikat dengan 3 bidang tanah, yakni Bidang 1 seluas 55.941 meter persegi, bidang 2 seluas 16.926 meter persegi, dan bidang 3 seluas 34.847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” tukasnya.
Ketua KAN Sungayang, Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang.
Disampaikan Yuhelman, Tanah Ulayat yang disertifikatkan nantinya akan dimanfaatkan dan dikelola anak dan cucu dari empat suku yang ada di Nagari Sungayang.
“Nanti tanah ulayat ini akan dikelola oleh suku Chaniago, Piliang, Kutia Anyia, dan suku Mandahiling, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama,” katanya. (nas)