Plt Kepala BPKPD Pariaman: ASN Harus Memiliki Integritas dalam Bekerja

Plt Kepala BPKPD Pariaman Adrial.

PARIAMAN, KP – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Adrial, menegaskan pentingnya dedikasi dalam bekerja guna mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Pejabat yang akrap dipanggil Ajo ini menyebutkan, pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu merupakan bagian tak terpisahkan dalam menjalankan tugas. Selain itu, komitmen dan kesetiaan terhadap pekerjaan juga menjadi faktor utama dalam menyelesaikan setiap tanggung jawab yang diberikan.“Bagi saya, tidak ada pekerjaan yang menumpuk. Setiap surat masuk, setelah diperiksa dan tidak ada koreksi, langsung saya tanda tangani,” ujar Ajo di ruang kerjanya, Selasa (11/2).

Ia menambahkan, dedikasi merupakan kunci utama keberhasilan. Hal itu dapat diwujudkan dengan menunjukkan loyalitas, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam bekerja. “Menunjukkan sikap positif, ketulusan dalam melayani, serta kemauan untuk memberikan waktu, energi, dan usaha yang maksimal adalah bentuk nyata dari dedikasi,” katanya.

Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD, Ajo menekankan bahwa loyalitas terhadap organisasi dan pimpinan merupakan hal yang mutlak. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam bekerja. “Sebagai ASN, kita harus memiliki integritas, yakni keselarasan antara ucapan dan tindakan, serta menjunjung tinggi kejujuran,” ujarnya.

Meski tengah merawat istri yang sedang sakit, Ajo memastikan hal itu tidak menjadi hambatan dalam menjalankan tugasnya. Baginya, integritas berarti tetap menjalankan tanggung jawab dengan jujur, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai etika. “Dalam dunia kerja, integritas adalah sikap konsisten dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Hal itu adalah suatu keniscayaan,” katanya. (wrm)

Related posts

Golkar Sorot Tunggakan Pajak Tambang Rp2,36 Miliar, Desak Penertiban Tambang Liar

Fadly Amran Bawa Isu Bencana Padang ke Forum Internasional

Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Sistem Syariah, Berlaku 1 Juli 2026