Polres Padang Pariaman Musnahkan Barang Bukti 89 Kg Ganja

Polres Padang Pariaman memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 89 kilogram hasil pengungkapan kasus dalam lima tahun terakhir, di halaman Mapolres, Jumat (6/9).

PADANG PARIAMAN, KP – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 89 kilogram hasil pengungkapan beberapa kasus dalam lima tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Jumat pagi (6/9).

Selain ganja, Polres juga memusnahkan 250 botol minuman keras (miras). Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman keras dimusnahkan dengan membuang isinya ke dalam selokan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, melalui pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 100 ribu orang dari bahaya narkoba.

“Harga 1 kg ganja diperkirakan mencapai Rp2 juta,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, kerja sama dengan BIM juga sangat penting karena bandara rawan dijadikan pintu masuk jaringan narkoba.

“Untuk penanganan minuman keras dilakukan bersama dengan Satpol PP Padang Pariaman,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Sekda Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman diwakili Panitera Muda Hukum, serta sejumlah pejabat dari Bandara, Kementerian Agama, dan Satpol PP. (wrm)

Related posts

DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Satgas Pengawas SPBU

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim