Polres Pessel Tangkap Dua Pengedar Sabu di Surantih

DUA pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pihak Polres Pessel dalam operasi dini hari di Kampung Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Selasa (10/6).

PAINAN, KP – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari di Kampung Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Selasa (10/6).

Tersangka pertama, A (29), warga setempat, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat menunggu transaksi di tepi jalan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu serta satu unit ponsel.

Pengembangan dari pengakuan A mengarah ke tersangka kedua, A (43), yang juga diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menemukan satu paket kecil sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BA 4099 GR.

“Kami apresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan ini. Penindakan akan terus kami lanjutkan, terutama di wilayah rawan pesisir,” kata Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar.

Kedua tersangka dikenai pasal peredaran narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. (don)

Related posts

Sungai Batang Katanahan Meluap, Belasan Rumah Terendam

BMKG Resmikan HF Radar Array di Pantai Anas Malik

Pendapatan Daerah Naik Rp504,53 Miliar, Pemko Padang Ajukan Perubahan APBD 2026