PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar pos ronda pangkalan ojek serta lapak pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5) pagi.
Penertiban ini sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga di lokasi. Namun, petugas tetap melanjutkan proses pembongkaran hingga tuntas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan dan lapak tersebut berdiri di area terlarang.
“Sebelumnya sudah kami berikan teguran dan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kawasan kota.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Meski sempat mendapat penolakan, petugas mengklaim pembongkaran tetap dilakukan secara persuasif.
“Penertiban kami lakukan secara humanis, namun tetap tegas agar fungsi fasilitas umum tidak disalahgunakan,” katanya.
Satpol PP juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum, termasuk trotoar dan ruang publik yang kerap dimanfaatkan tanpa izin.
Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan atau beraktivitas di lokasi yang tidak sesuai peruntukan guna menghindari penertiban serupa di kemudian hari. (red)