Ranperda APBD 2025 Disahkan, DPRD Solok Tetapkan Renja 2027

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir menandatangani persetujuan bersama penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Arosuka, Jumat (3/7), disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah.

AROSUKA, KP — DPRD Kabupaten Solok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Jumat (3/7). Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menetapkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2027.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok. Sebelumnya, pembahasan ranperda telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 25 hingga 28 Juni.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yetty Aswaty, menyampaikan hasil pembahasan yang memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah teknis. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memperkuat fungsi pengawasan DPRD.

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan capaian kinerja serta penguatan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Sidang sempat diskors sementara untuk memenuhi kuorum sebelum akhirnya dilanjutkan.

Setelah pengesahan, Sekretaris DPRD Muhammad Al-Fajri membacakan keputusan DPRD terkait penetapan ranperda menjadi perda. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Jefrizal.

Dalam pendapat akhir bupati yang dibacakan Jefrizal, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan ranperda yang dinilai berjalan objektif dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Solok juga menyatakan menerima berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan ke depan.

Rapat sempat diskors hingga pukul 13.30 WIB karena bertepatan dengan Salat Jumat, kemudian dilanjutkan dengan agenda lain, termasuk penyesuaian jadwal kegiatan DPRD yang disetujui seluruh anggota.

Hingga akhir rapat, DPRD masih melanjutkan pembahasan ranperda lain bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan OPD terkait, termasuk ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (bus)

Related posts

Perbaikan Jalan Berlubang Dikebut, Jalur BOMRun Jadi Prioritas

Kunjungan Dewas BPJS, RSUD dr Rasidin Sampaikan Tantangan Layanan JKN

Edukasi Kesehatan Didorong, Risiko Kanker Usus Jadi Sorotan