PADANG, KP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren di Sumatera Barat segera memasuki tahap akhir pembahasan. Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra terkait menggelar rapat finalisasi untuk menyatukan pandangan legislatif dan eksekutif.
Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirman Wansyah, dan dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman, anggota Sri Kumala Dewi, serta perwakilan dari BPKD, Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman menegaskan Ranperda ini penting karena pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Rapat finalisasi ini memastikan seluruh masukan dan kepentingan terakomodasi. Jumat besok Ranperda akan ditetapkan, dan kita ingin produk hukum ini benar-benar kokoh dan implementatif,” ujarnya, di Padang, kemarin.
Dukungan juga datang dari Kementerian Agama Sumbar. Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly, Syahrizal, menilai Ranperda ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pesantren. “Pesantren adalah bagian penting dari pendidikan di Sumbar. Kehadiran Perda akan memperkuat peran pesantren, baik dari sisi pengelolaan maupun fasilitasi,” katanya.
Ranperda Pesantren dipandang sebagai wujud komitmen DPRD Sumbar dalam memperkuat pendidikan berbasis keagamaan. Aturan ini diharapkan memberi perlindungan hukum, membuka akses lebih luas terhadap pembinaan, pendanaan, serta mendorong kolaborasi lintas sektor.
Jika ditetapkan, Sumbar akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memajukan pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (fai)