RAPBD 2026 Bukittinggi Defisit Rp175,6 Miliar Akibat Penurunan Dana Transfer

BUKITTINGGI, KP — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias secara resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 serta Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua dokumen tersebut diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (5/11).

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, menjelaskan bahwa R-APBD 2026 diserahkan setelah disepakatinya nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 pada Senin lalu (3/11). Sementara, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan pusat yang baru.

“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025,” ungkap Beny.

Wako Ramlan Nurmatias menyampaikan, RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029. Ia menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi pada Tahun Anggaran 2026, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU).

“DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026, atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41 persen). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota mengambil langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja publik, dan disiplin penganggaran.

Adapun Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar.

“Sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar,” ungkap Ramlan Nurmatias.

Terkait Perubahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wako menyampaikan bahwa ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Substansi perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memastikan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian nilai terhadap aset milik daerah.

Wako Ramlan Nurmatias berharap pembahasan kedua dokumen tersebut bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat substansi. (mas)

Related posts

Pertuni Sampaikan Aspirasi, Pemko Padang Perkuat Layanan Disabilitas

Wawako Padang Ikut Tanam Pohon di Raker APEKSI Banda Aceh

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah