Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun Sawit Bunuh Pensiunan ASN

Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat saat melakukan olah TKP di lokasi kasus pencurian disertai pembunuhan di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

PASAMAN BARAT, KP — Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan aparatur sipil negara bernama Khoiron Lubis (65 tahun), yang ditemukan tewas di pondok kebun miliknya di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Rabu (11/2), mengatakan pelaku berinisial NJ (39 tahun) merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat lalu (6/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi pondok korban dengan mengenakan penutup wajah dan berniat mencuri sepeda motor yang terparkir di samping pondok.

Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, pelaku mencongkel pintu menggunakan kayu untuk masuk. Saat mengetahui ada orang di sekitar pondok, korban keluar untuk memeriksa situasi. Pelaku kemudian bersembunyi di balik pohon sawit sebelum kembali sekitar 30 menit kemudian.

Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga dipastikan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban, lalu melarikan diri ke wilayah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh dua orang saksi pada Jumat sore (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas, dan pada malam harinya tim Inafis Polres Pasaman Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya diketahui sempat terlibat perselisihan dengan korban.

Tim opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku kembali ke wilayah Pasbar. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian, pemukulan, dan pencekikan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank, satu bilah pisau, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Habib Fuad Alhafsi mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati karena upah kerja memanen (pruning) sawit miliknya selama dua tahun tidak dibayarkan oleh korban.

“Motif pelaku adalah sakit hati kepada korban, karena upah kerja di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai 2024 sebanyak Rp8.000.000 tidak dibayarkan,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (ak/*)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang