Satlantas Polres Pessel Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasatlantas Polres Pesisir Selatan AKP Ade Saputra berfoto bersama saat sosialisasi bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya kepada siswa SMAN 3 Painan, Jumat (3/10).

PESISIR SELATAN, KP – Satlantas Polres Pesisir Selatan menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di SMAN 3 Painan dengan fokus pada bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Jumat (3/10).

Kegiatan ini dipimpin Kasatlantas Polres Pessel AKP Ade Saputra di hadapan ratusan siswa dan guru. “Penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di jalan umum cukup mengkhawatirkan. Risikonya besar bagi keselamatan,” ujar AKP Ade.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada aturan Undang-Undang Lalu Lintas yang memperbolehkan sepeda listrik melintasi jalan raya.

Meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur sepeda listrik sebagai kendaraan tertentu, namun status hukumnya belum bisa dijadikan dasar penindakan. “Untuk saat ini kami hanya bisa memberikan himbauan dan edukasi. Jangan sampai ada korban jiwa akibat kurangnya pemahaman,” jelasnya.

Menurutnya, sepeda listrik sebaiknya digunakan di area tertutup seperti perumahan, taman, atau jalur khusus. “Boleh saja pakai sepeda listrik, asal bukan di jalan umum. Apalagi tanpa helm dan melawan arah, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari program rutin Satlantas Pessel menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. SMAN 3 Painan dipilih karena banyak siswanya menggunakan sepeda listrik untuk ke sekolah. “Kami akan terus turun ke sekolah-sekolah. Anak-anak harus tahu sejak dini bahwa keselamatan adalah prioritas,” pungkas AKP Ade.

Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia menyambut baik kegiatan tersebut. “Banyak siswa menganggap sepeda listrik aman dipakai kapan saja. Dengan sosialisasi ini, mereka paham bahwa di jalan raya ada tanggung jawab besar. Ini bukan soal gaya, tapi soal keselamatan,” katanya.

Selama kegiatan, Satlantas juga memberikan materi tentang tertib berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kewajiban memakai helm. (don)

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award