Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras

PERSONEL Satpol PP Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dibeberapa lokasi di Kota Padang, Selasa (27/08) dini hari.

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa tempat di Kota Padang pada Selasa (27/08) dini hari. Langkah ini dilakukan Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda dan Perkada.

“Pengawasan kali ini terkait Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Padang Selatan. Dari pengawasan yang kami lakukan, kami mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol golongan A dan golongan B,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Dia menjelaskan bahwa minuman tersebut ditertibkan dari dalam tempat billiard dan salah satu kafe karaoke yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan di beberapa kos-kosan yang ada di kawasan Padang Selatan. “Totalnya ada tiga kos-kosan yang kami awasi. Dalam pengawasan tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Hal ini kami lakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke nomor telepon pengaduan,” tuturnya.

Pemilik tempat usaha billiard dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut telah diberikan surat panggilan oleh anggota Satpol PP. (red)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang