PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (10/10) malam. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, mengatakan kegiatan ini dilakukan karena aktivitas PKL di kawasan tersebut semakin menjamur dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah meluas hingga ke trotoar, mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.
Rozaldi menegaskan, penggunaan fasilitas umum untuk berdagang merupakan pelanggaran aturan. “Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, PKL dilarang berjualan di atas lahan fasilitas umum,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang seperti meja, kursi, payung, dan tabung gas. Seluruh barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rozaldi juga mengimbau para pedagang agar tertib berjualan dan menaati aturan. “Kami mengedepankan pendekatan humanis. Harapannya, penertiban ini bisa meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik,” tuturnya.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak hanya menindak, tetapi juga mengajak masyarakat berkolaborasi menjaga ketentraman kota. “Mari bersama menjaga trantibum dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (mas)