PADANG, KP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menempatkan personel di kawasan Jalan Raya Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan yang dinilai meresahkan serta menyebabkan kemacetan panjang di lokasi tersebut.
“Para pedagang tersebut sudah sering kita ingatkan, bahkan sudah beberapa kali ditertibkan hingga disidangkan. Namun masih saja bermain kucing-kucingan dengan petugas. Sekarang kita siagakan personel untuk pencegahan lebih awal,” ujar Chandra di Padang, Jumat (3/4).
Ia menjelaskan, kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Chandra juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan karena melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan.
“Kami butuh kerja sama masyarakat untuk menjaga trantibum. Jangan gunakan badan jalan untuk berjualan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, serta berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan,” tegasnya. (red)