Satpol PP Solok Tertibkan Badut dan Pengemis di Persimpangan Jalan

Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban terhadap badut, gelandangan, dan pengemis di kawasan lampu lalu lintas.

SOLOK, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok menertibkan badut dan pengemis yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas Kota Solok. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka di jalan raya.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana, mengatakan bahwa aktivitas badut dan pengemis di jalan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengamankan dua badut dan dua pengemis di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan Pandan,” katanya, Kamis (13/2).

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang aktivitas mengemis dan menggelandang di fasilitas umum.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha menambahkan, salah satu pengemis berinisial J telah dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan P diserahkan ke Dinas Sosial karena berulang kali ditertibkan. Selain itu, dua badut berinisial A dan D dikenai sanksi administratif berupa denda Rp200 ribu, mengingat mereka telah menerima teguran sebelumnya.

“Sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan mendorong mereka mencari nafkah di tempat yang lebih aman, seperti kawasan wisata,” ujar Adhitya. (van)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang