Satpol PP Tertibkan Anjal dan Gepeng di Lampu Merah

Petugas Satpol PP Padang mengamankan seorang pengemis di persimpangan lampu merah jalan bypass.

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pedagang asongan yang beraktivitas di perempatan lampu merah.

Dalam pengawasan yang dilakukan pasukan penegak perda itu di perempatan lampu merah kawasan jalan bypass, didapati sebanyak empat orang pengemis dan mereka langsung diantarkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, meminta-minta tidak dilarang, namun jangan dilakukan di perempatan lampu merah maupun u-turn jalan karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Perbuatan itu juga membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Di sisi lain, Satpol PP membawa seorang wanita lanjut usia (lansia) terlantar untuk bertemu dengan keluarganya, Rabu (22/11). Wanita tersebut ditemukan berada di lingkungan Polsek Koto Tangah. Saat ditanyai alamat rumah, wanita tersebut memberikan alamat yang salah ketika pihak Polsek Koto Tangah berupaya mengantarkan ke rumahnya.

Selanjutnya Polsek Koto Tangah mengantarkan wanita itu Ke Mako Satpol PP Padang. Setelah melakukan koordinasi, Satpol PP Padang dan Dinas Sosial mengantarkan wanita tersebut ke keluarganya yang beralamat di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. (mas)

Related posts

Pertuni Sampaikan Aspirasi, Pemko Padang Perkuat Layanan Disabilitas

Wawako Padang Ikut Tanam Pohon di Raker APEKSI Banda Aceh

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah