Satres Narkoba Polres Pasbar Berhasil Amankan 14 Orang Tersangka

SIMPANG EMPAT, KP – Selama periode Mei hingga Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap 14 orang tersangka dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Para tersangka ini sedang dalam proses hukum dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses lanjutan,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Eriyanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (28/6) sore.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis ganja seberat 1.600,5 gram, sabu-sabu seberat 31,49 gram, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, 2 timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.109.000.

“Inisial para tersangka antara lain RA (20 tahun), GK (27 tahun), ED (37 tahun), DI (32 tahun), AH (26 tahun), ZA (19 tahun), RS (38 tahun), DH (29 tahun), BR (20 tahun), LG (30 tahun), ER (15 tahun), AR (19 tahun), MI (22 tahun), dan PA (23 tahun),” tambahnya.

Lebih lanjut, kejadian terbanyak tercatat di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas dengan 6 laporan polisi yang masih saling terkait. Kejadian ini terjadi di Jorong Kampung Padang Utara, Jorong Pigogah, dan Jorong Air Jernih, Kecamatan Koto Balingka.

“Di wilayah hukum Polsek Pasaman, terdapat tiga laporan polisi di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, dan Jorong Padang Hijau Nagari Lingkuang Aua. Sedangkan di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang, terdapat dua laporan polisi di Jorong Berastagi Nagari Ujung Gading,” lanjutnya.

Sebagian besar dari para pelaku ini memiliki latar belakang sebagai petani dan nelayan. Sementara barang bukti sabu-sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan ganja berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara.

“Kami akan meningkatkan koordinasi lintas instansi, memperkuat patroli lintas perbatasan, dan memperkuat jaringan yang sudah dibangun selama ini,” tegasnya.

Para pelaku dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (rom)

Related posts

Lonjakan KTP Hilang di Padang, Warga Diminta Segera Urus Ulang

Dua Bocah Hanyut Belum Ditemukan, Warga Minta Larangan Berenang Dipasang

Pengurus LAKAM Padang Dilantik, Diminta Jadi Garda Pelestarian Adat