Sekda Agam Ingatkan ASN Selesaikan Administrasi yang Tertunda pada 2024

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Agam, H. Edi Busti saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Agam, Senin (6/1).

LUBUK BASUNG, KP – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, H. Edi Busti mengingatkan  instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Agam untuk menyelesaikan rekonsiliasi aset dan administrasi yang tertunda pada 2024.

Pasalnya, hal tersebut sangat krusial karena berkaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Hal itu ditegaskannya saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Agam, Senin (6/1). Apel ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam dari berbagai instansi.

“Setiap instansi harus segera menyelesaikan administrasi yang belum terselesaikan untuk memastikan kelancaran perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tahun mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda Agam juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik.

Ia mengharapkan seluruh ASN dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sebagai bentuk pengabdian dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan.

Apel ini diadakan sebagai bentuk evaluasi dan penguatan semangat kerja bagi seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Agam dalam menghadapi tantangan di tahun 2025. (amc)

Related posts

Golkar Sorot Tunggakan Pajak Tambang Rp2,36 Miliar, Desak Penertiban Tambang Liar

Fadly Amran Bawa Isu Bencana Padang ke Forum Internasional

Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Sistem Syariah, Berlaku 1 Juli 2026