Sekdako Pariaman: Gastib Pemilu TPS Harus Jaga Netralitas

SEKRETARIS Daerah Kota Pariaman, Yota Balad memberikan arahan kepada 142 Gastib Pemilu TPS di Kecamatan Pariaman Utara, di kantor Camat Pariaman Utara, Senin (5/2).

PARIAMAN, KP – Petugas Ketertiban (Gastib) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas mereka, khususnya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, saat memberikan arahan kepada 142 Gastib Pemilu TPS di Kecamatan Pariaman Utara, di kantor Camat Pariaman Utara, Senin (5/2).

Yota Balad menekankan bahwa penyelenggara Pemilu, termasuk Gastib, harus menjaga netralitas, mengingat kemungkinan adanya kerabat, saudara, atau teman Gastib yang ikut dalam kompetisi Pileg nanti.

Ia menekankan agar tidak ada keberpihakan dan agar Gastib tetap melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Selain itu, Yota Balad juga mengingatkan para Gastib untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka, terutama pada hari pencoblosan di mana peran Gastib sangat penting dalam menjaga suasana kondusif.

“Peran Gastib yang tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai pihak yang mendukung tugas Polisi dan TNI,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua PPK Kecamatan Pariaman Utara, Rusdi, menambahkan bahwa setiap TPS disiapkan dua orang Gastib, selain petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Gastib memiliki tugas baru, yaitu mengatur surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta membantu penghitungan suara dengan mensterilkan area TPS.

Rusdi menyebut beberapa tugas Gastib, seperti mencegah pemilih menggunakan atribut peserta pemilu, melarang pemilih membawa alat perekam seperti kamera dan ponsel, mencegah pemilih membawa senjata tajam ke area TPS, serta melarang pemilih merokok saat mencoblos.

Di tempat yang sama Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha, menyebutkan bahwa Kecamatan Pariaman Utara memiliki 71 TPS, dengan 2 orang Gastib per TPS, sehingga totalnya ada 142 Gastib TPS Pemilu. (*/red)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan