LIMAPULUH KOTA, KP – Sebanyak 478 saksi dari partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat kecamatan, saksi DPD RI, serta saksi calon presiden-wakil presiden mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, di salah satu hotel di Payakumbuh, Senin (5/2).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Melia Rahami menyebut, pelatihan ini bertujuan agar saksi memahami perannya dan memahami potensi persoalan atau isu krusial dalam tahapan pemilu.
Sementara, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan, saksi memiliki kewenangan untuk bersuara atau menyampaikan keberatan jika terjadi hal yang melanggar aturan, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, nantinya yang berhak masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari adalah KPPS, pengawas TPS, saksi yang mewakili peserta pemilu, serta pemilih.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi Bawaslu secara bersama-sama, sehingga tidak ada putusan secara kelembagaan yang memihak.
SAKSI JANGAN JADI PENONTON
Saat pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti, Bawaslu mengingatkan saksi untuk tidak hanya jadi penonton. Saksi harus menyampaikan keberatan kepada KPPS jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita tidak ingin seluruh saksi yang hadir saat ini hanya jadi penonton, saksi harus menyampaikan keberatan kepada KPPS jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam pelatihan ini, lanjutnya, Bawaslu memberikan pemahaman-pemahaman terkait ketentuan dan regulasi yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk tugas-tugas saksi.
“Kita juga ingatkan saksi untuk memiliki atau membawa mandat dari partai politik,” ujarnya.
Pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 itu juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, KPU, serta Bawaslu. (dst)