SEKRETARIS DPRD Sumbar, Raflis menyambut kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (25/9). Kunker tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja dalam penyusunan tata tertib (tatib) dan penerapan kode etik.
Raflis menjelaskan, DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tatib yang menjadi acuan kedisiplinan dewan. Penyusunan Tatib sendiri dilakukan panitia khusus (Pansus), pada Sidang Paripurna Penetapan Tatib, Pansus membacakan muatan Tatib melalui Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 Ali Tanjung.
Dia mengungkapkan, saat penyusunan Tatib Pansus menimbang beberapa masukan dari sejumlah pihak, maka rancangan tatib mengalami beberapa perubahan sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
Diantara perubahan Tatib tersebut adalah pertama, dalam tatib sebelumnya kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah belum diatur secara konkrit dalam muatan tatib, hal ini akan dipertegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya penambahan kewenangan, Komisi dalam memantau tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang selama ini tidak diketahui DPRD bagaimana tindak lanjut hasil temuan temuan itu, karena laporannya tidak pernah datang ke DPRD.
Berikutnya, para wakil Ketua DPRD Sumbar tidak diberlakukan untuk membantu ketua, namun menurut aturan yang lebih tinggi kedudukan mereka sama sebagai unsur pimpinan.
Sementara untuk penegakan Kode Etik, itu dibawah pengawasan Badan Kehormatan (BK), tugas BK adalah memantau dan mengevaluasi disiplin kepatuhan, terhadap moral kode etik, atau peraturan tata tertib DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Dengan adanya Kunker ini, diharapkan DPRD Kabupaten Pasaman dapat memperbarui tata tertib dan kode etik mereka, sekaligus meningkatkan kinerja lembaga dalam melayani masyarakat secara optimal,” harap Raflis
Sementara itu kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman dipimpin oleh Ketua Dirwansyah, dia menyampaikan, kunker ini penting dilakukan untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Pasaman dengan standar yang lebih tinggi, serta memastikan agar tata tertib dan kode etik DPRD lebih efektif dalam mendukung kinerja legislatif.
“Kami ingin belajar dari pengalaman DPRD Provinsi Sumbar dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap berpedoman pada aturan nasional,” ujarnya. (*)