Sepakati Ranperda APBD 2023, DPRD Sumbar Dorong Perbaikan Keuangan Daerah

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menandatangani berita acara pengesahan Ranperda APBD 2023.

DPRD Provinsi Sumbar sepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 melalui sidang paripurna, Senin (1/7).

Sidang paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. DPRD Sumbar memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Irsyad Syafar menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tidak hanya mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), tetapi juga efektivitas dan capaian target kinerja yang telah dicapai.

“Selama pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD terhadap Ranperda PPA, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 belum optimal, terutama dalam realisasi pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 91,77 persen dari target. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2022,” ujarnya.

Belanja daerah juga hanya terealisasi sebesar 94,72 persen dengan 55 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan senilai lebih dari Rp9,1 miliar. Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kelemahan dalam aspek perencanaan.

“Permasalahan ini secara umum berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi yang memadai untuk memperbaiki kelemahan tersebut,” tambahnya.

Irsyad Syafar menegaskan bahwa hasil pembahasan terhadap Ranperda PPA 2023 serta catatan yang diberikan oleh DPRD harus menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan bagi Pemerintah Provinsi dalam perencanaan anggaran untuk APBD perubahan tahun 2024 dan APBD tahun 2025.

Rapat paripurna DPRD Sumbar untuk mengambil keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menyampaikan bahwa kritik, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Dari hasil pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD, terdapat saran, kritikan, dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang akan kami jadikan pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan sosial kemasyarakatan di masa yang akan datang,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 sebagai peraturan daerah, DPRD mengingatkan Pemprov Sumbar untuk segera menindaklanjutinya dengan menyampaikan keputusan ini kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tidak lebih dari tiga hari. (*)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang